PEMERINTAH DESA
Pemerintah desa dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat desa yang selanjutnya disebut pamong desa adalah pembantu kepalandesa yang meliputi sekretariat desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan. Sekretariat desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administratif pemerintah desa yang dipimpin oleh Carik desa dan terbagi dalam 3 urusan yaitu urusan keuangan, urusan perencanaan dan urusa tata usaha dan umum. Pelaksana teknis terdiri dari tiga seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Selanjutnya untuk pelaksana kewilayahan terdiri dari dua wilayah dusun yang dipimpin oleh Kadus. Badan permusyawaratan desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
DAFTAR NAMA PEJABAT PEMERINTAH DESA LEMAH PUTIH
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA LEMAH PUTIH KECAMATAN SEDAN KABUPATEN REMBANG
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pejabat Pemerintah Desa Lemah Putih …………….
|
No |
Jabatan |
Nama Pejabat |
Alamat |
|
1 |
Kepala Desa |
Sumiah |
|
|
2 |
Carik Desa |
Sunawi |
|
|
3 |
Kaur Keuangan |
Roudlotun Naim |
|
|
4 |
Kaur Kesejahteraan |
Nurul Khoiriyah |
|
|
5 |
Kasi pelayanan |
Siti Nur Rohmah |
|
|
6 |
Kasi pemerintahan |
M. Supriyono |
|
|
7 |
Kaur tata usaha dan umum dan perencanaan |
Musthifa |
|
|
8 |
Kadus 1 |
Ridwan |
|
|
9 |
Kadus 2 |
Suwandi |
|
|
10 |
Ketua RT 1 |
Suratmin |
|
|
11 |
Ketua RT 2 |
M. Sholeh |
|
|
12 |
Ketua RT 3 |
Rohman |
|
|
13 |
Ketua RT 4 |
Sulkan |
|
|
14 |
Ketua RT 5 |
Hasan |
|